Eks Pimpinan Cabang BNI Jember Jadi Tersangka Tipikor KUR Rp41 Miliar

SURABAYA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu (8/7/2026).

Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil Penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.

Baca Juga  Jokowi Ajak Masyarakat Pilih Logo IKN, 10 Motor Listrik Menanti Anda Buruan Ikut?

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.