Kadis Kominfo Babar Ungkap Penyebab Retribusi Menara Tahun 2024 Nol Rupiah
Indra menambahkan, penghapusan ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014. Putusan tersebut membatalkan formulasi perhitungan tarif retribusi menara yang sebelumnya didasarkan pada persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebelum aturan ini berlaku, sektor ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Barat rata-rata sebesar Rp600 juta per tahun. Berdasarkan dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sektor ini menyumbang Rp608.773.769,00 pada tahun 2022, lalu menyusut menjadi Rp522.995.627,00 pada tahun 2023, hingga akhirnya menyentuh angka Rp0,00 pada 2024.
Saat ini, peran pemerintah daerah dibatasi hanya pada fungsi pengawasan fisik dan pelaporan berkala.
“Kita hanya bertugas melaporkan posisi menara di lapangan per tahun secara berjenjang ke pemerintah provinsi, lalu diteruskan ke pusat. Daerah tidak mendapatkan bagian pendapatan lagi dari sektor ini,” pungkas Indra.
