Kortas Tipidkor Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sebuah Rumah Kawasan Sentul
Kortas Tipidkor Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sebuah Rumah Kawasan Sentul
BOGOR, TIMELINES.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026). Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai multi-mata uang dengan nilai fantastis mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa seluruh barang berharga tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah brankas besar yang awalnya dalam kondisi terkunci rapat. Setelah berhasil dibuka, penyidik menemukan sedikitnya 7 koper berisi aset bernilai tinggi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, lalu SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok dalam konferensi pers pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Selain emas batangan dan tumpukan uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan erat dengan perkara ini.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menutup rapat identitas pemilik rumah mewah tersebut maupun status hukum dari pihak-pihak yang diduga memiliki aset ratusan miliar itu. Kasus ini kini menjadi atensi penuh jajaran kepolisian untuk membongkar jaringan dan aliran dana korupsi tersebut lebih lanjut.
