Polres Bangka Limpahkan Tersangka Kasus 21,6 Ton Ilmenit Ilegal ke Jaksa

BANGKA, TIMELINES.ID – Komitmen Polres Bangka dalam memberantas aktivitas pertambangan dan penampungan mineral ilegal di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melaksanakan Tahap II, berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan ini dilakukan menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria berinisial PRP alias Dana. Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas penampungan serta perdagangan mineral tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Baca Juga  Diduga Langgar Jabatan, Perwira dan Anggota Polres Bangka Dimutasi?

Kronologi dan Barang Bukti Puluhan Ton

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, tertanggal 9 Desember 2025. Praktik ilegal tersebut terendus di sebuah kawasan perkebunan di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada 8 Desember 2025 lalu.

Selain menyerahkan tersangka PRP, penyidik Unit Tipidter juga melimpahkan barang bukti yang terbilang fantastis. Sedikitnya 518 karung pasir ilmenit dengan berat total mencapai 21.645 kilogram (21,6 ton) diserahkan ke pihak kejaksaan. Demi keamanan dan sesuai prosedur hukum, puluhan ton barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat.

Komitmen Kapolres: Profesional dan Transparan

Baca Juga  Parah, di Pria di Riau Silip Diciduk usai Cabuli 9 Anak Laki-Laki di Bawah Umur

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk keseriusan dan profesionalitas jajarannya dalam menuntaskan perkara pidana yang merugikan daerah.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Deddy, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, dengan beralihnya berkas dan tersangka, maka kewenangan hukum selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Bangka hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Aset Sitaan akan Dilelang untuk Negara

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa jika perkara ini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang disita direncanakan akan diproses melalui mekanisme lelang resmi.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Sawit di Kabupaten Bangka

“Melalui mekanisme lelang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara,” pungkasnya.

Polres Bangka juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk praktik pertambangan ilegal demi melindungi kelestarian lingkungan, menyelamatkan sumber daya alam, serta menjaga penerimaan negara di sektor pertambangan.