Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Toboali, 83 Paket Sabu Disita
Polisi Gerebek Rumah Residivis Narkoba di Toboali, 83 Paket Sabu Disita
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang buruh harian lepas berinisial PB (35), yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2015, diringkus di kediamannya pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekira pukul 00.15 WIB.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., mewakili Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. PB diciduk di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
“Saat anggota berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka PB sempat panik dan berlari ke arah kamar mandi. Ia berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam lubang WC (toilet). Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Mardian Syafrizal dalam rilis resminya, Jumat (10/7).
Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku dan menemukan puluhan paket siap edar beserta alat potong pipet yang diduga digunakan untuk memaketkan sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 17,69 gram. Berikut rincian barang bukti yang disita 83 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih (sabu), Puluhan potongan pipet minuman berbagai warna (merah, list kuning, list putih) yang digunakan sebagai pembungkus, 3 ball pipet minuman utuh, gunting hitam, sekop pipet, dan sebuah pirek kaca, 1 buah kotak rokok merk Surya dan 1 buah tas kecil bertuliskan ‘HAMMOCK’, 1 unit Handphone Oppo A60 warna biru gelap, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam-merah yang digunakan pelaku untuk mengambil narkotika.
Saat ini, tersangka PB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan, pelaku yang kembali mengulangi kejahatan serupa ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana yang berat karena barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram.
