Tim Hantu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Mentok, Satu Pelaku di Bawah Umur
Polisi awalnya mengamankan seorang anak laki-laki di bawah umur di kawasan Kecamatan Mentok. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan 41 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Hantu bergerak cepat dan meringkus pelaku lain berinisial A.A. (18) di kediamannya di Kecamatan Mentok. Di lokasi kedua, polisi menyita timbangan digital serta alat kemas siap edar.
Total barang bukti yang disita petugas dari tangan para pelaku meliputi 41 paket sabu dengan berat bruto 9,39 gram, 1 unit timbangan digital. Dua unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, plastik klip kosong, pipet sedotan, dan gunting.
Atas perbuatannya, pelaku dewasa akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pelaku anak, proses hukumnya akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
