Pelarian Berakhir, Polisi Ringkus DPO Narkoba dan Pasangan Wanitanya di Desa Keposang
Tersangka 1 (DPO): JK (30 tahun, Laki-laki), bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, beralamat di Desa Keposang, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan. (Catatan: JK merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021).
Tersangka 2: RR (30 tahun, Perempuan), mengurus rumah tangga, beralamat di Desa Gadung, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan.
AKP Mardian mengatakan, dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba, antara lain: 1 buah kotak rokok merk DJITOE CLICK, 3 buah sekop yang dimodifikasi dari pipet minuman, 2 buah pirek kaca, 1 buah tutup alat hisap (bong), 1 unit Handphone merk TECNO KN4n warna biru muda, 1 unit Handphone merk Infinix X6840, dan Uang tunai sebesar Rp 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah).
Kasi Humas menegaskan kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam aksi jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, hingga menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
