Berikut daftar 13 terdakwa yang kini tengah diadili: M. Tiara Andika Sahputra alias Andika, La Ode Malini alias Jon, Azhar alias Har, Asni alias Ben, Irwan alias Iwan, Jefriadi alias Jefri, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril alias Boboy, Zairi alias Heri, Zahir alias Lobo, Jumiadi alias Jumi, dan Dodi Wijaya alias Dodi alias Ahok alias Wan Spit.

Aktivitas ilegal ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum mengingat besarnya kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang masif di Negeri Serumpun Sebalai. Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan akan mengawal kasus ini dengan serius hingga tuntas.

Para terdakwa dibidik dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral dan batubara tanpa izin resmi (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).

Baca Juga  16 Ton Timah Ditangkap di Riau Berasal dari Belitung Timur, Bareskrim Lakukan Pengembangan

Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dilansir, para tersangka tertangkap setelah melakukan penyelundupan 7,5 pasir timah ke negara Malaysia. Pelaku ditangkap di oleh kepolisian Malaysia. Para pelaku mengaku telah 17 kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Timah selundupan dibawa dari Pantai Kubu, Toboali, Bangka Selatan.