“Untuk langkah yang sudah diambil saat ini, dari pihak Pertamina juga sudah mengirimkan stok atau penyaluran prioritas ke SPBU yang memang membutuhkan prioritas lebih,” terang Bintang.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengerit, Bintang memaparkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Ia mencontohkan kasus sanksi SPBU Nibung yang dijatuhkan setelah Pertamina mengkaji laporan masyarakat serta memeriksa data transaksi dan rekaman CCTV.

“Namun, mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat Bangka Tengah yang hanya ditopang oleh sedikit SPBU serta dengan adanya diskusi bersama Bupati Bangka Tengah, kami memutuskan menyudahi sanksi terhadap SPBU Nibung dan langsung mengirimkan pasokan prioritas bahan bakar jenis Pertalite ke SPBU Nibung,” jelasnya.

Baca Juga  Lepas Kontingen POPDA XIII, Bupati Algafry Optimis Raih Prestasi Terbaik

Bintang juga mengimbau agar pihak pengelola SPBU, terutama para operator di lapangan, untuk tidak melayani para pengerit agar masyarakat umum yang benar-benar berhak menerima dan membutuhkan BBM subsidi bisa mendapatkan bagian mereka dengan adil dan merata.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah.

Sumber: Diskominfo Bateng