Pengendali Utama Penyelundupan 7,5 Ton Timah ke Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Basel
“Ini angka yang lumayan besar karena pasir timah yang diangkut memiliki kadar yang cukup tinggi. Terkait detail jumlah uang yang diterima oleh pelaku, akan terus kami dalami lebih lanjut di persidangan,” tambah Tommy.
Tertangkapnya Y menjadi kunci utama dari teka-teki kasus yang sedang berjalan. Y merupakan bos besar yang mengendalikan 13 tersangka lainnya yang saat ini sudah lebih dulu diadili di meja hijau.
Saat ini, Y berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah dikejar waktu untuk menyusun berkas dakwaan.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan proporsional. Pasir timah merupakan objek yang dilarang dikirim ke luar negeri tanpa izin. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungailiat,” tegas Tommy.
Dengan bergulirnya kasus sang otak pelaku, Kejaksaan berharap seluruh akar jaringan penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung bisa dibongkar hingga tuntas.
Ketigabelas terdakwa lainnya adalah:
- M. Tiara Andika Sahputra alias Andika
- La Ode Malini alias Jon
- Azhar alias Har
- Asni alias Ben
- Irwan alias Iwan
- Jefriadi alias Jefri
- Rahmat Hipaullah
- Bahrin
- Syahril alias Boboy
- Zairi alias Heri
- Zahir alias Lobo
- Jumiadi alias Jumi
- Dodi Wijaya alias Dodi alias Ahok alias Wan Spit
