Dari lokasi, personel mengamankan barang bukti berupa 19 karung pasir timah dengan berat total 717 kilogram, satu unit perahu bermesin 19 PK, satu unit timbangan kapasitas 100 kilogram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami dugaan tindak pidana guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga  Tangis Lina Pecah, Kenang Detik-Detik Rumahnya Dilalap Api di Lubuk Besar