Ia juga mengingatkan masyarakat dan pihak SPBU untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ragil menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang berat sesuai regulasi yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas dalam UU Migas Pasal 55. Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” kata Ragil.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya, mengkritik keras fenomena kelangkaan dan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

Salah satunya terpantau di SPBU Kampung Jawa Mentok, di mana antrean kendaraan roda empat mengular hingga 500 meter ke jalan raya.

DW, sapaan akrabnya menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan lambannya respons dari pihak terkait. Krisis ini juga memicu lonjakan harga di tingkat pengerit resmi maupun eceran, yang berkontribusi pada tingginya angka inflasi di Bangka Barat.

“Masyarakat tidak butuh alasan yang berulang-ulang. Yang mereka butuhkan adalah BBM khususnya Pertalite tersedia saat dibutuhkan. Ketika warga harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengantre, berarti ada sistem distribusi yang perlu dievaluasi secara serius,” ujar Deddi di Mentok, Rabu (15/7/2026) pagi.