”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.

Seperti dilansir, Kortas Bareskrim Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU, Batubara PLN, PT Asabri dan Krakatau Steel.

Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah Cafe d’CLAN di kawasan Cipeten yang diduga milik Febrie. Petugas menemukan valuta asing mencapai Rp67 miliar.

Baca Juga  Kejari Basel Dikabarkan Usut Tipikor Tata Kelola Timah, Sejumlah Bos Timah di Toboali Diperiksa  

Selain itu polisi juga menemukan emas batangan 74 kilogram dan valuta asing dengan total Rp464 miliar di rumah mewang milik Febrie di kawasan Sentul.