Segera Sidang, Kasus 5 Debt Collector Dilimpahkan ke Jaksa
Segera Sidang, Kasus 5 Debt Collector Dilimpahkan ke Jaksa
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melalui personel Subdit II Fismondev resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 ini menyasar 5 orang tersangka, yaitu Timotius Manunel, Andres Joans Tuhumury, Erick Astrada Nenobais, Endy Riwu, dan Lukas Ully. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 13 Mei 2026 dinyatakan lengkap (P-21).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyebut, proses Tahap II diawali dengan pengeluaran para tahanan dari Rutan Dittahti Polda Kep. Babel, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Babel guna memastikan para tersangka dalam kondisi prima.
Sesampainya di Kejari Pangkalpinang, JPU langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi berkas serta fisik barang bukti.
“Setelah seluruh proses verifikasi selesai, para tersangka resmi diterima oleh pihak Kejaksaan, sementara barang bukti yang ada langsung dibawa dan dititipkan di RUBASAN Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus, Rabu (15/7/2026) malam.
Dilansir, terungkapnya kasus ini, saat anggota Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan penarikan kendaraan oleh debt collector pada Selasa (12/5/2027) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang

