Barang haram tersebut ditemukan terbungkus potongan sedotan plastik berwarna putih dengan lis jingga. Selain mengamankan belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, sedotan plastik, alat potong, dua buah tas selempang, satu unit ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp750.000.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna biru dengan nomor polisi BN 6964 KB. Iptu Rusdi Yunial menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Mentok.

Rusdi juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Juga  Residivis Pengedar Sabu Disergap di Jalan Teuku Umar Toboali

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rusdi Yunial.

Atas perbuatannya, MI dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.