Selain DW, penyidik juga menetapkan dua pegawai lainnya sebagai tersangka, yaitu IW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta HYN yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur.

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, serta didukung laporan hasil audit perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Belitung Timur,” ujar Agus Taufikurrahman.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur tahun anggaran 2024 Rp17 miliar. Saat proyek berjalan, tersangka DW bertindak ganda sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penyidik menemukan alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga bekerja sama secara langsung mulai dari tahap perencanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban proyek demi keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Kesal Sumur Tercemar, Warga Dusun IV Desa Rajik Blokade Pintu Gerbang Tambak Udang

Atas perbuatannya, ketiga ASN tersebut dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsugn ditahan di Lapas Tanjungpandan selama 20 hari ke depan.