Novianto menambahkan, dokumen tertulis dari BPKH Wilayah XIII sangat diperlukan sebagai dokumen dasar pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu kejelasan dan pengawalan lanjutan dari lembaga penerbit SK tersebut.

“Ketika misalnya kita mau upgrade alas hak, ini bisa menjadi dasar saat membuat sertifikat. Intinya kita masih menunggu kejelasan dari BPKH 13,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi upaya pelepasan aset yang berjalan sejak periode kepemimpinan Markus dan Yus Derahman. Menurutnya, berkat upaya tersebut kompleks perkantoran kini sepenuhnya keluar dari status kawasan hutan.

“Alhamdulillah memang pada masa Pak Markus dan Pak Yus Derahman status kompleks perkantoran kita sudah tidak lagi berada dalam kawasan hutan atau sudah menjadi APL,” kata Novianto.

Sebagai langkah peritungan selanjutnya, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang segera menjadwalkan koordinasi dengan BPN Bangka Barat. Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan aturan teknis serta syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi pemerintah daerah guna menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Babar.