5 Hari Jabat Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma Ungkap Penyelundupan 600 Kg Timah
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pasir timah tersebut milik A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Truk Box Toyota Dyna Rino, 45 dus berisi sekitar 600 kilogram pasir timah, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07, serta uang tunai sebesar Rp5.400.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Belitung memperkirakan nilai kerugian negara akibat upaya penyelundupan tersebut mencapai sekitar Rp90 juta. Saat ini barang bukti pasir timah telah dititipkan di Gudang Bijih Timah Gantung, Kabupaten Belitung Timur, untuk dilakukan penimbangan dan pengujian kadar mineral, sembari berkoordinasi dengan instansi terkait.
AKBP Satria Darma menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Belitung dalam menjaga kekayaan sumber daya alam serta menindak tegas setiap bentuk praktik pertambangan dan penyelundupan ilegal di wilayah Kabupaten Belitung.

