Demikian siaran pers yang disampaikan Tim Tri Cakti kepada Timelines.id, Selasa (21/7/2026).

Keberhasilan penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral dari aktivitas pertambangan dan perdagangan ilegal.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di GBT Toboali untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan penyelundupan serta jalur distribusinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen bersama unsur Satgas Gabungan dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan arahan serta kebijakan Presiden Republik Indonesia.

Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk praktik penambangan maupun perdagangan mineral ilegal di wilayah Bangka Belitung.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam dan mendukung tata kelola pertambangan yang legal,” tegas perwakilan Satlap Tri Cakti.