Polda Babel Imbau Pemilik Bengkel Tak Jual dan Layani Pemasangan Knalpot Brong
“Seperti kita ketahui bersama, knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum yang ditimbulkan dari kebisingan knalpot itu sendiri. Makanya, kami dari Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,”ungkapnya.
Selain itu, Agus juga meminta kepada pemilik bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot modifikasi atau knalpot brong.
“Kita juga akan sosialisasikan larangan ini kepada pihak bengkel motor dan mobil untuk tidak menjual ataupun tidak melayani masyarakat yang mau memasang knalpot brong dikendaraannya,”terangnya.
“Semua itu tentunya sebagai upaya Kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya diwilayah Polda Bangka Belitung,”pungkasnya.*

