“Informasi yang terbuka namun bersifat sensitif apabila disampaikan secara penuh tanpa pengendalian berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti penyalahgunaan informasi, pelanggaran hak privasi, kesalahpahaman publik, hingga munculnya polemik yang sebenarnya dapat dihindari,” ujarnya.

Menurut Fakhruddin, pengelolaan informasi publik harus didasarkan pada prinsip keterbukaan yang bertanggung jawab. Sementara untuk informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi secara cermat melalui: Legality test (uji legalitas), yakni memastikan pembatasan hak diatur dan ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Menuntut aturan yang jelas agar tidak ada tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

Kemudian necessity test (uji Klkebutuhan) yakni menilai apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah. Memastikan tidak ada cara atau alternatif lain yang lebih longgar namun tetap efektif.
Selanjutnya, proportionality test (uji proporsionalitas) yaitu mengatur agar dampak pembatasan tidak berlebihan dibanding manfaat tujuan yang dicapai. Menyeimbangkan kepentingan umum dengan hak fundamental individu.

“Terhadap informasi yang tetap terbuka namun memiliki sensitivitas, badan publik perlu menerapkan langkah mitigasi risiko, seperti memberikan penjelasan konteks, mengatur cara dan waktu penyampaian informasi, memilih format penyajian yang tepat, serta memastikan informasi disampaikan melalui kanal resmi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru. Artinya perlu dimuat rumusaj dan batasan yang jelas dan terukur,” tutup Fakhruddin.

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Anggota KPU Babel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni, menyampaikan apresiasi atas partisipasi para narasumber serta menegaskan komitmen KPU Babel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.