Mengetahui pelaku melarikan diri ke area perkebunan sawit, petugas segera melakukan penyisiran. Usaha tersebut membuahkan hasil, KL berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB di kawasan kebun sawit Desa Rias.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis pisau. Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati akibat merasa tersinggung oleh korban,” ujar AKP Mardian, Rabu (22/7/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm yang digunakan untuk menikam korban, pakaian korban (kaos biru, celana pendek hitam, dan celana dalam) dalam kondisi robek dan bersimbah darah, serta 1 pasang sandal milik korban merek DULUX,

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman motif lebih lanjut.

Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, aksi penikaman itu terjadi diduga pelaku kesal karena korban pernah mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong di depan pelaku. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman.