Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan solar subsidi dari para pengerit (pembeli eceran di SPBU). Saat ini, penyidik Satreskrim masih mendalami asal-usul BBM, pola distribusi, serta potensi keterlibatan pihak lain.

Helen menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, terutama di tengah maraknya antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

“Praktik penyalahgunaan ini mengganggu distribusi dan merampas hak masyarakat yang membutuhkan subsidi pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait BBM ini,” katanya didampingi Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, KBO Satreskrim Iptu Eko, dan Kanit Tipidter Ipda Ragil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Helen juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan atau perdagangan BBM subsidi secara ilegal, serta meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.