Polisi Ungkap Kronologi Penikaman Remaja di Toboali hingga Tewas
Menerima informasi atas aksi kekerasan fatal tersebut sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mengetahui terduga pelaku telah melarikan diri, petugas langsung melakukan penyisiran ke area perkebunan sawit di Desa Rias. Usaha pengejaran tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pada pukul 14.00 WIB, KL berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis pisau. Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati dan merasa tersinggung oleh korban,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Rabu (23/7/2026) malam.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, antara lain: 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang ±25 cm yang digunakan untuk menikam korban, pakaian korban (kaos biru, celana pendek hitam, dan celana dalam) dalam kondisi robek dan tersimpan bercak darah, serta 1 pasang sandal milik korban.
Saat ini pelaku KL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, aksi penikaman itu terjadi diduga pelaku kesal karena korban pernah mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong di depan pelaku. Keduanya akhirnya terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman.

