Residivis Bobol Toko di Bangka Barat Digulung Tim Meriam dan Macan Putih
Rusdi menambahkan, YG merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian dan penganiayaan. Akibat perbuatannya yang berulang, tersangka kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Rusdi.
Sementara itu, tersangka YG berkilah bahwa barang bukti tersebut belum sempat dijual dan rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Belum sempat dijual, disimpan dulu. Nanti hasilnya untuk kebutuhan hidup, bukan untuk judi,” ujar YG kepada awak media.
Halaman
1 2

