Dinas KUKM Babel Dorong Koperasi Modern dan Sehat Lewat Pengawasan Berbasis Transparansi
Salah satu narasumber dalam bimtek ini, Yudi, Perwakilan dari Kementerian Koperasi dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kepulauan Babel memaparkan tentang objek pengawasan koperasi, koperasi primer dan sekunder yang meliputi usaha simpan pinjam dan non simpan pinjam sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
“Objek pengawasan koperasi dibagi dalam tingkat klasifikasi usaha Koperasi
(KUK). Penentuan tingkat KUK berdasarkan jumlah anggota, modal sendiri, atau aset tertinggi yang dicapai Koperasi yang bersangkutan,” ujarnya.
Yudi menambahkan, adapun program dan kebijakan pemerintah untuk penguatan kesehatan koperasi yakni pembentukan program koperasi Desa/kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk pengawasan dan penilaian kesehatan rutin, Kemenkop UKM melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, termasuk analisis risiko, kinerja keuangan dan permodalan. Contoh penilaian Koperasi Unit (CU) oleh tim Kemenkop menunjukkan pengelolaan
keuangan yang hati-hati dan transparansi tinggi dengan rekomendasi perbaikan untuk efisiensi.
Selain itu pembinaan dan pemberdayaan melalui penyuluhan, pendidikan dan bimbingan teknis, pemerintah meningkatkan kapasitas manajemen koperasi dengan pelatihan digitalisasi untuk akses pasar dan efisiensi serta advokasi regulasi seperti akses pembiayaan dan pelibatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah juga mendorong koperasi untuk bertransformasi dari model tradisional ke modern. Ini diwujudkan melalui digitalisasi layanan, pemanfaatan teknologi dalam manajemen usaha dan pengembangan model bisnis yang inovatif.
“Tujuannya adalah agar koperasi mampu bersaing di era ekonomi digital,” tutup Yudi.*

