Menurutnya pasir timah dari Belitung bisa dimasukkan dulu ke Bangka. Untuk mekanisme dan pengawasan teknisnya tentu menjadi tanggung jawab PT Timah untuk mengaturnya, yang terpenting, masyarakat tetap memiliki akses menjual hasil tambang.

Persoalan RKAB pada dasarnya hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan teknis sehingga seharusnya dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara PT Timah dan pemerintah.

“Kita juga mendorong PT Timah sebagai perusahaan milik negara agar lebih proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut,” ujarnya.

Beliadi berharap persoalan serupa tidak terjadi lagi dan tidak berulang setiap tahun. PT Timah harus melakukan pembenahan sistem agar masyarakat tidak terus mengalami ketidakpastian saat menjual hasil tambang mereka.

“Setiap tahun persoalan seperti ini selalu muncul karena masyarakat kesulitan menjual timahnya. PT Timah harus berbenah agar masalah ini tidak terus terulang,” tutup Beliadi.*