Rekaman Video Jadi Bukti, Dua Pencuri Sawit PT BPL Diringkus Polsek Kelapa
Pihak kepolisian bergerak cepat melacak keberadaan Ismail. Selain berdasarkan keterangan saksi penjaga kebun, polisi juga mengantongi bukti digital yang krusial.
“Kami diperkuat oleh rekaman video digital yang memperlihatkan tersangka Ismail saat sedang melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan tersebut,” kata Eson seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak.
Ismail akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di Desa Dendang tanpa perlawanan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wib.
“Saat kami amankan di kediamannya dan dibawa ke mapolsek, tersangka Ismail akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah berulang kali mencuri di PT BPL,” tambah Kanit Reskrim.
Barang Bukti Disita
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi serta hasil kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi 10 janjang buah kelapa sawit.
Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah. Satu buah keranjang rotan, 1 buah tojok (alat besi untuk memanen sawit). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa guna penyidikan lebih lanjut.
“Tidak ada ruang di wilayah Kelapa bagi ninja sawit karena kami akan selalu memonitoring perkebunan milik pribadi atau milik PT. Kami dari Unit Reskrim akan melakukan tindakan tegas secara proporsional bagi ninja-ninja sawit,” jelasnya. buat judul menarik

