Buntut Cekcok di Ponton TI: Pria di Bangka Tengah Dikeroyok, 2 Pelaku Diciduk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Pangkalan Baru bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (24/7/2026).

Tak butuh waktu lama, dua pelaku berinisial Bambang Hermanto alias Obok (26) dan Ahmad Rinto alias Rinto (25) berhasil diringkus polisi hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, IPDA Teddy Asikin, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Kurang dari beberapa jam setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini keduanya sudah berada di Polsek Pangkalan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Teddy Asikin, Sabtu (25/7/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 11.00 WIB. Korban bernama Gunawan bersama atasannya, Don Ronaldo, mendatangi sebuah ponton untuk memeriksa barang-barang di lokasi. Langkah ini diambil setelah rekaman CCTV memperlihatkan seseorang menghidupkan mesin ponton tanpa izin.

Di lokasi tersebut, korban sempat memukul seorang pria bernama Alim karena menduga Alim kerap mengambil barang milik korban. Setelah dari ponton, korban dan atasannya pergi menggunakan speed boat. Namun, di tengah perjalanan mereka bertemu dengan kedua pelaku yang kemudian mengejar mereka hingga ke darat.

Setibanya di pantai, sempat terjadi adu mulut antara korban dan kedua pelaku. Perselisihan tersebut berlanjut ketika kedua pelaku mendatangi rumah kontrakan korban di Desa Kebintik dan langsung mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di bagian wajah.

Usai menerima laporan dari pihak korban, petugas langsung melakukan perburuan. Sekitar pukul 14.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna hitam.