Jejak Modus TPPU Eks Jampidsus Berujung ke Rutan KPK

JAKARTA, TIMELINES.ID — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkap babak baru penegakan hukum di internal Kejaksaan Agung. Perkara yang ditangani oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) ini menyoroti bagaimana kewenangan tinggi seorang pejabat negara diduga disalahgunakan untuk menyamarkan kekayaan.

Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya, Sabtu (25/7/2026) menyebut, modus operandi yang dijalankan tersangka FA berkaitan erat dengan posisinya sebagai penyelenggara negara. Selama mengabdi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia baik saat menjabat sebagai jaksa maupun dalam posisi pejabat struktural FA diduga memanfaatkan kapasitas jabatannya untuk melancarkan praktik pencucian uang.

Hasil tindak pidana asal (predicate crime) diduga diputar, dialihkan, atau disembunyikan sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi aset yang sah. Memanfaatkan rekam jejaknya yang luas dan pemahaman mendalam tentang celah hukum, praktik TPPU ini diduga berlangsung secara sistematis selama kurun waktu masa jabatannya.

Meski modus umumnya sudah teridentifikasi, Kejaksaan Agung masih merahasiakan rincian alur transaksi maupun materi pembuktian teknisnya. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan menegaskan, detail rincian sengaja belum dibuka ke publik demi menjaga efektivitas dan strategi penyidikan.

Pascapenetapan tersangka pada Jumat (24/7/2026), FA langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Keputusan menempatkan FA di Rutan KPK didasari pertimbangan keamanan yang krusial. Mengingat rekam jejak FA yang pernah memimpin berbagai kasus korupsi berskala besar, penahanan di lokasi netral dan terintegrasi ini dinilai sangat rasional.

“Langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.

Langkah ini sekaligus menjadi simbol sinergi antar-lembaga penegak hukum antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di level pejabat tinggi. Pihak Kejaksaan menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjaga transparansi hingga proses peradilan selesai.