“Sekira pukul 23.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapat informasi keberadaan pelaku. Kami berhasil mengamankan saudara Angga alias Taipei saat berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Bangka Barat tersebut.

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi juga menyita satu buah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang hijau yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini dilakukan secara sengaja (dolus).

“Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap saudari Mutia. Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah parang sudah kami amankan di Mako Polsek Jebus guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ogan Arif.

Kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah dengan kondisi luka robek parah di kaki sebelah kiri. Akibat luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Atas perbuatannya, Angga alias Taipei kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Pihak Polsek Jebus saat ini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan cek TKP, serta mengumpulkan hasil visum korban.