Modal Pistol Mainan Lalu Rampok Emas Emak-emak, Pria di Tanjung Labu Diringkus
Mendapat laporan resmi, Tim Elang S Laut Polsek Lepong dipimpin Kapolsek Ipda Sasongko Y., S.H., bersama Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran dan Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda langsung melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku diketahui telah kabur menyeberang ke Pulau Belitung. Pada Sabtu (25/7/2026), tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Belitung dan berhasil membekuk RZ tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RZ mengakui semua perbuatannya. Emas hasil curian tersebut sempat ia jual ke seseorang di Pangkalpinang seharga Rp5.000.000, yang saat ini pembelinya masih dalam proses pengembangan petugas,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Minggu (26/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 pucuk senjata api mainan warna hitam (alat yang digunakan menakuti korban), pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi (hoodie biru Vans, kaos hitam, celana pendek denim, dan sepatu sneakers putih), 1 unit HP Vivo Y19s Pro (dibeli dari uang hasil kejahatan) serta 1 unit HP Vivo Y03T, dan sisa uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp1.500.000.
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya yang didasari motif ekonomi tersebut, tersangka RZ beserta barang bukti kini diboyong ke Mako Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

