Kasus yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) lalu ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jebus. Polisi telah menangkap tersangka bernama Angga alias Taipei (32), yang merupakan warga Desa Cupat.

Selain menahan tersangka, petugas menyita satu bilah parang bergagang hijau yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, M mengalami luka robek parah pada kaki kirinya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk penanganan medis intensif.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mengecek TKP, serta melengkapi hasil visum korban untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Ogan.

Atas perbuatannya, Angga dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penganiayaan berat. Polres Bangka Barat menegaskan kasus ini akan dituntaskan secara profesional sesuai hukum yang berlaku.