Kurang dari 24 Jam, Tim Meriam Polsek Mentok Ringkus 3 Pencuri Mesin Kapal Rp40 Juta
Dia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan resmi bernomor LP/B/10/2026/SPKT/POLSEK MENTOK, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan mendapat informasi akurat, pada Senin subuh sekitar pukul 06.00 Wib kami bergerak menangkap pelaku pertama berinisial EH di seputaran Pasar Mentok. Dari nyanyian EH, kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lain, yaitu IF dan FE, di lokasi yang berbeda,” jelas Iptu Rusdi Yunial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejahatan ini didasari oleh motif ekonomi. Tersangka EH dan IF berperan sebagai eksekutor yang mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor milik FE.
Mesin hasil curian tersebut sempat disembunyikan di rumah FE sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam kamar rumah IF.
“Para pelaku sengaja memindahkan mesin kapal tersebut ke dalam kamar karena salah satu pelaku merasa ketakutan. Rencananya, mesin curian ini akan dibongkar dan suku cadangnya bakal dijual secara terpisah agar tidak mudah melacaknya. Namun, tim kami berhasil menggagalkan rencana tersebut sebelum barang sempat dijual,” tambah Ipda Sarasi Samosir.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin tempel merek Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mentok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

