Akibatnya, alih-alih mengadopsi shame culture (budaya malu), pejabat kita lebih akrab dengan guilt culture yang legalistik. Mereka baru akan merasa perlu mundur jika dan hanya jika aspek hukum formal telah menjerat mereka secara tak terbantahkan, seperti saat mengenakan rompi oranye tahanan. Di luar itu, kegagalan kebijakan makro yang menyengsarakan hajat hidup orang banyak sering kali dianggap angin lalu yang bisa diselesaikan dengan retorika politik atau permintaan maaf formal di media massa.

Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memiliki kompas moral yang serupa melalui Ketetapan MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Aturan tersebut dengan gamblang menyatakan bahwa pejabat publik harus siap mundur apabila kebijakannya menimbulkan keresahan atau terbukti gagal memenuhi amanat rakyat. Namun, instrumen ini kerap berakhir sebagai macan kertas yang mandul tanpa penegakan konkret di lapangan.

Perspektif Islam: Jabatan adalah Amanah Ilahiyah

Dalam Islam, gagasan “mundur karena gagal” bukanlah hal asing. Ia justru merupakan cerminan dari akhlak kepemimpinan yang paling luhur.

Jabatan adalah Amanah, bukan Kekuasaan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kamu semua adalah pemimpin dan kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang kamu pimpin” [HR. Bukhari-Muslim]. Dalam Islam, jabatan adalah titipan Allah SWT. Seorang pejabat tidak hanya bertanggung jawab secara horizontal kepada rakyat dan konstitusi negara, tetapi juga secara vertikal kepada Sang Pemberi Amanah.

Jujur atas Kegagalan adalah Bentuk Iman. 

Umar bin Khattab pernah berkata: “Seandainya ada seekor kambing tersandung di pinggir Sungai Eufrat, aku khawatir akan ditanya Allah: mengapa engkau tidak memperbaiki jalannya wahai Umar?” Rasa takut dan muraqabah inilah yang membuat seorang pemimpin muslim merasa malu jika tidak mampu menunaikan amanahnya dengan baik.

Mundur = Pertanggungjawaban Tertinggi. 

Oleh karena itu, memilih mundur ketika merasa gagal bukanlah tanda kelemahan. Justru itu adalah bentuk tertinggi dari pertanggungjawaban. Melepaskan jabatan demi kemaslahatan umat adalah bentuk “hisab diri” sebelum dihisab di akhirat. Ini selaras dengan prinsip saddudz dzari’ah*: menutup pintu kerusakan yang lebih besar. Jika tetap bertahan sementara kebijakan merugikan rakyat, maka dosa menzalimi rakyat akan terus mengalir.

Dengan lensa ini, langkah Perry Warjiyo dapat dibaca sebagai cerminan nilai universal: berani jujur, berani bertanggung jawab, dan berani meletakkan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi.

 Momentum bagi Etika Baru

Fenomena pengunduran diri dari Bank Indonesia yang melengkapi dinamika penyegaran di sejumlah posisi strategis otoritas keuangan belakangan ini seharusnya tidak dibaca sebagai sinyal keputusasaan atau kekacauan sistemik. Sebaliknya, ini adalah sebuah otokritik kolektif yang sangat sehat. Sektor finansial yang menuntut rasionalitas empiris tampaknya mulai menyadari bahwa formula terbaik untuk menyelamatkan kapal dari karam adalah dengan mengganti nakhoda ketika instrumen navigasinya dinilai telah mencapai batas optimal.

Peristiwa pengunduran diri ini semestinya diletakkan sebagai preseden penting untuk meruntuhkan tembok bebal aristokrasi politik kita. Mengaitkan mundurnya Perry dengan tradisi birokrasi Jepang dan etika Islam bukan sekadar perbandingan utopis antarbangsa dan agama. Ini adalah sebuah gugatan fundamental bagi standar moral para pemimpin kita: bahwa memimpin adalah soal memikul beban publik secara ksatria, dan tahu kapan waktunya untuk meletakkan jabatan adalah bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dan amanah Tuhan.