Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan guna mengusut kasus ini.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengidentifikasi secara pasti terduga pelaku,” terang Aipda Feri Djohansyah, Senin (27/7/2026).

Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 415 huruf b Jo. Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Sebagai perimbangan berita, Timelines.id berupaya mengonfirmasi terlapor melalui kuasa hukumnya.