Sempat Mangkrak, Investasi Sawit PT BIC Kembali Menggeliat di Mentok
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Bangka Barat melakukan revisi RTRW pada tahun 2026 guna memperluas kawasan industri. Posisi geografis Bangka Barat dinilai sangat strategis dan potensial untuk memikat para investor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kabupaten Banyuasin terkait Tanjung Carat yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan ini juga sudah kami sampaikan ke tingkat provinsi dan Bappenas, karena sejumlah perusahaan mulai melirik Kawasan Industri Tanjung Ular,” jelasnya.
Meski demikian, pengembangan Kawasan Industri Tanjung Ular masih menghadapi kendala tumpang tindih lahan. Dari total 1.200 hektare lahan yang ditetapkan, sekitar 600 hektare di antaranya berstatus hutan lindung yang harus dialihfungsikan terlebih dahulu.
Sementara itu, dari sisa 600 hektare lahan yang tersedia, seluas 100 hektare telah dikuasai oleh PT Timah Tbk. Terkait hal ini, Pemkab Bangka Barat mendorong PT Timah untuk segera membangun industri pengolahan tanah jarang atau hilirisasi timah di kawasan tersebut.
“Bupati sudah membicarakan hal ini dengan Direktur PT Timah, dan pihak mereka berkomitmen melakukan hilirisasi di Tanjung Ular. Sudah ada beberapa perusahaan yang menjadi cikal bakal investasi di sini, termasuk Patra Niaga,” tambah Abimanyu.
Pemkab Bangka Barat menargetkan proses revisi RTRW ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap lintas sektoral (linsek) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun depan.

