Sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Panit Reskrim Polsek Jebus Ipda Daffa Al Malik Su’ad membenarkan status tersangka HR. Kendati demikian, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap oknum kadus tersebut.

“Sejauh ini, yang bersangkutan dinilai kooperatif saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” kata Ipda Daffa, Kamis (16/7/2026).

Daffa menambahkan, pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). Namun, tindak lanjut mediasi tersebut dikembalikan kepada keputusan kedua belah pihak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang menimpa buruh harian lepas ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Jebus pada Senin (6/7/2026) setelah upaya mediasi awal dinyatakan gagal.

Konfirmasi Terakhir Pihak Kepolisian

Merespons keluhan terbaru dari korban mengenai belum ditahannya tersangka, awak media telah mencoba menghubungi Ipda Daffa Al Malik Su’ad pada Kamis (30/7/2026) pukul 11.35 Wib.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jebus belum memberikan keterangan atau tanggapan lebih lanjut terkait kepastian penahanan tersangka.