“Benar, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Dari hasil penyelidikan dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin, kendaraan yang diamankan dari tangan pelaku dipastikan identik dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang di Polsek Mendo Barat,” ujar Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, Jumat (31/7/2026) malam.

AKP Mauldi Waspadani menambahkan, mengingat kedua terduga pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku bagi anak.

“Karena kedua terduga pelaku ini masih berusia 14 tahun atau kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini kita koordinasikan dan limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) serta Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka guna penanganan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bangka agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar pemukiman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lalai saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan gunakan kunci ganda, meskipun kendaraan diparkir di teras rumah sendiri. Ingat, kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup AKP Mauldi Waspadani.