Perkuat Identitas Lokal, DPRD Bangka Selatan Resmi Sahkan Perda Pakaian Adat
Selain Perda Pakaian Adat, dalam rapat paripurna tersebut Pemkab dan DPRD Bangka Selatan juga menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya untuk ditetapkan menjadi Perda, yakni: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
Terkait Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda, Wabup Debby menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi panduan agar perencanaan pembentukan aturan di daerah dapat berjalan lebih terarah, terpadu, sistematis, dan berbasis skala prioritas demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berkasnya akan langsung diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi sebelum diundangkan.
“Setelah paripurna ini, kami akan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk proses evaluasi. Kami berharap proses tersebut berjalan lancar dan tepat waktu,” tambahnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Kesepakatan ini mempertegas sinergi harmonis kedua lembaga dalam menghadirkan regulasi yang berorientasi pada pelestarian budaya serta kemajuan pembangunan di Bumi Junjung Besaoh.

