Pelaksanaan evaluasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah.

Selain menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pelayanan investasi, hasil penilaian ini juga menjadi salah satu acuan bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan kebijakan pemberian insentif maupun sanksi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Belitung, Hardian menyampaikan syukur atas capaian tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan para pemangku kepentingan, serta sinergi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas pencapaian yang sangat membanggakan ini. Predikat Sangat Baik dengan peringkat ke-10 nasional menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi di Bangka Belitung,” ujar Hardian, Sabtu (1/8/2026).

Capaian ini semakin Istimewa, kata dia, karena Babel mampu berada di atas Provinsi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penilaian kinerja PTSP dan PPB tahun 2026.

Terima kasih kepada seluruh jajaran Pemprov Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dan mendukung peningkatan iklim investasi di Babel.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berkualitas demi mendorong pertumbuhan investasi serta perekonomian daerah,” tutup Hardian.