​”Rencana pembangunan itu harus linear dan selaras, mulai dari RPJMD turun ke RKPD, baru ke KUA-PPAS. Ini harus dipastikan dulu, sudah ada belum di RPJMD, Kalau di RPJMD belum masuk, bagaimana dengan RKPD-nya, Jangan sampai terkesan dipaksakan tanpa landasan dokumen perencanaan yang sah,” ujarnya.

​Tak hanya itu, ia menyoroti kualitas studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan Detail Engineering Design (DED) yang disiapkan. Bujui mengingatkan agar kajian yang dilakukan benar-benar komprehensif, mencakup seluruh ekosistem operasional rumah sakit dan dampak fiskalnya, bukan sekadar FS fisik bangunan semata. Konsultan pengawasan pun harus disiapkan secara matang.

​Sebagai bentuk komitmen mendukung kebutuhan layanan kesehatan daerah tanpa membebani APBD melalui bunga utang, Bujui menawarkan dua opsi solusi konkret bagi pemprov yaitu pembangunan secara mandiri oleh daerah.

“Mengingat Pemprov merasa optimis mampu membayar utang dan bunga pinjaman, anggaran tersebut lebih baik dialokasikan secara mandiri bertahap (skema APBD murni) sehingga terbebas dari beban bunga bank belasan hingga puluhan miliar,” tambah wakil rakyat asal Bangka Selatan ini.

Selain itu, kata Bujui, kerja sama pihak ketiga/investor (kerja sama pemerintah dan badan usaha).

“Pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga atau investor untuk membangun fisik gedung sesuai DED dan RAB yang ditentukan oleh Pemprov. Pemprov kemudian melakukan pembayaran berkala kepada investor setelah gedung selesai dibangun. Skema ini dinilai aman karena membebaskan daerah dari beban bunga pinjaman perbankan,” katanya.

​”Pembangunan rumah sakitnya sangat bagus dan kita dukung, tapi skema pinjaman ke BSB kami tidak setuju. Harus ada kajian komprehensif yang jujur, objektif, dan tidak asal-asalan demi menjaga kesehatan keuangan daerah untuk masa depan Bangka Belitung,” pungkas Bujui.