Penangkapan bermula ketika Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Raya Desa Gadung mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Saat hendak dihentikan, pelaku justru berusaha kabur. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga pelaku nekat melompat dari sepeda motornya dan menerobos masuk ke kawasan hutan Desa Gadung.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari motornya ke dalam hutan. Namun, berkat kesiapsiagaan tim di lapangan yang langsung melakukan penyisiran, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan berarti,” jelas AKP Mardian.

Bawa Senjata Tajam dan Bakar Bekas Meteran

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebilah pisau panjang yang diselipkan di pinggang pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku KK mengakui semua perbuatannya telah mencuri water meter milik UPT PAM demi alasan ekonomi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sempat membakar bagian komponen meteran air tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (digunakan saat beraksi/kabur), 1 bilah pisau Panjang, 2 unit meteran PAM, dan 1 buah sisa pembakaran water meter

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.