Dewas dituntut melakukan supervisi melekat, mengevaluasi laporan keuangan, memitigasi risiko hukum pelayanan medis, dan mengawal standar mutu operasional BLUD. Ketika fokus seorang kepala dinas terpecah, “hukum besi pengabaian” akan bekerja: salah satu atau kedua jabatan tersebut pasti akan dikorbankan kualitasnya. Pelayanan dinas berpotensi melambat, atau fungsi pengawasan rumah sakit yang menjadi tumpul.

Monopoli Struktural dan Tumpulnya Check and Balance

Akibat adanya monopoli struktural, formasi rangkap jabatan ini melahirkan sesat pikir baru yang menumpulkan prinsip check and balance. Permendagri memang mengamanatkan unsur pejabat daerah di dalam Dewas untuk menjalankan fungsi pengawasan melekat. Kehadiran Kepala Dinas Kesehatan, misalnya, secara normatif diperlukan untuk menyelaraskan program rumah sakit dengan kebijakan kesehatan daerah.

Namun, sesat pikir terjadi ketika seluruh kursi Dewan Pengawas dimonopoli oleh pejabat teras birokrasi tanpa menyisakan ruang bagi unsur luar. Otomatis garis batas objektivitas seketika menjadi kabur. Sang regulator, pembina, sekaligus pengelola anggaran daerah kini duduk bersama mengawasi objek yang mereka bawahi.

Bagaimana mungkin fungsi kontrol dapat berjalan apabila mereka berada dalam satu gerbong birokrasi yang sama? Di titik inilah fungsi pengawasan bertransformasi dari instrumen penegak akuntabilitas menjadi sekadar formalitas untuk meredam potensi kritik. Relasi yang terbangun bukan lagi relasi profesional yang saling mengoreksi. Akan tetapi, relasi yang terbangun adalah relasi saling melindungi demi menjaga stabilitas korps dan kenyamanan birokrasi.

Memutus Mata Rantai “Bagi-Bagi Kue”

Jika ditelusuri lebih dalam, fenomena di Kabupaten Bangka hanyalah kulit luar dari kultur birokrasi feodalistik yang masih kuat mengakar di berbagai daerah di Indonesia. Posisi-posisi dewas di BLUD atau komisaris di BUMD sering kali dipandang sebagai komoditas politik untuk menyenangkan para pejabat senior di lingkaran internalnya. Pola pikir transaksional seperti ini menempatkan jabatan pengawas sebagai hak istimewa yang melekat pada kekuasaan struktural.

Untuk membenahi sesat pikir yang sistemik ini, diperlukan keberanian politik melakukan reformasi struktural di tingkat daerah. Pemerintah Daerah tidak perlu menghapus seluruh unsur birokrat, melainkan harus mendesain komposisi Dewan Pengawas yang proporsional melalui proses seleksi terbuka yang transparan. Kursi Dewas harus dibuka dan diisi oleh aktor-aktor profesional independen non-birokrat—seperti akademisi hukum, praktisi manajemen, atau ahli tata kelola kesehatan—sebagai penyeimbang.

Para ahli dari luar lingkaran pemerintahan ini memiliki modal independensi jauh lebih murni. Mereka tidak terikat oleh loyalitas birokrasi maupun relasi kuasa “ewuh-pakewuh” dengan kepala daerah, sehingga mampu memberikan penilaian yang objektif, dan berbasis kinerja riil pelayanan publik.

Penting juga adanya aturan pengetatan bagi ASN yang memegang posisi struktural esensial. Jabatan pimpinan tinggi di dinas teknis harus fokus pada tupoksi utamanya, agar komitmen waktu dan pikiran mereka benar-benar seratus persen untuk melayani kepentingan publik yang lebih luas.

Good governance tidak akan pernah terwujud dari cara pandang pragmatis-legalistik. Kasus di Kabupaten Bangka harus menjadi momentum refleksi bersama. Birokrasi modern harus membuang jauh-jauh mentalitas feodalis yang menganggap jabatan sebagai instrumen bagi-bagi fasilitas. Aturan negara mungkin punya celah hukum untuk rangkap jabatan. Tapi, pemimpin yang berintegritas seharusnya tahu kapan harus membatasi diri. Wallahu A’lam.