Dari hasil penggeledahan di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu batang tanaman yang diduga ganja serta satu paket besar berisi ganja yang dibungkus kain bermotif batik berwarna-warni. Berdasarkan hasil penimbangan oleh pihak kepolisian, total berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja yang disita tersebut mencapai 72,7 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 13 lembar kertas berwarna coklat, sebuah tote bag, wadah berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah. Kombes Pol Agus Sugiyarso menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak cepat untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengusut tuntas asal-usul barang haram tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan pemasuknya. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena tidak ada ruang dan toleransi bagi para pelakunya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FF terancam hukuman berat dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.