Menurut Fatah penyidikan kasus ini berawal dari tender pengadaan alat MOT pada RSUD Ir. Soekarno tahun anggaran 2021 melalui LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terlihat ada beragam bentuk penyimpangan dari tahap perencanaan hingga pemanfaatan.

“Modus para pelaku adalah melakukan pengondisian dalam pemilihan penyedia serta menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berujung pada gagal fungsinya fasilitas kesehatan tersebut,” ujarnya.

Selain menahan para tersangka, penyidik Subdit III Tipidkor Polda Babel juga telah melakukan penyitaan aset dan upaya pemulihan kerugian negara di antaranya 21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT.

Uang tunai sebesar Rp 324.219.000 yang disita dari PPK, pihak PT BWH, pihak PT RDP serta pihak terkait lainnya. Sejumlah dokumen pengajuan anggaran, dokumen pengadaan/pemilihan hingga dokumen pencairan nilai kontrak.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***