Polisi Gerebek Rumah Buruh Harian di Desa Pagarawan, 30 Paket Sabu Disita
Saat melakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 30 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,45 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu dompet coklat, satu tas selempang coklat, serta satu unit ponsel merk Oppo yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bangka untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, YU dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.

