Ia berharap pemerintah pusat segera mencairkan tunggakan DBH tersebut agar roda pemerintahan dan pemenuhan hak-hak pegawai di daerah tidak terganggu.

“Terutama masalah efisiensi ini, kita berharap dari pusat ini DBH kita segera dicairkan untuk menyikapi hal-hal seperti untuk pembayaran gaji kita. Terutama PPPK Paruh Waktu, tenaga outsourcing ya,” tambah Badri.

Badri menilai, jika pemerintah pusat segera membayarkan hak DBH tersebut, Pemkab Bangka Barat tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan serta merealisasikan visi dan misi kepala daerah.

Dilansir sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal mengevaluasi kinerja pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga outsourcing.

Langkah ini diambil menyusul lonjakan proporsi belanja pegawai yang kini melebihi 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta terjadinya defisit anggaran daerah yang mencapai Rp105 miliar meski telah berkurang.

Kondisi tersebut dipicu oleh merosotnya nilai APBD Bangka Barat dari semula Rp1,2 triliun menjadi Rp800 miliar. Penurunan drastis ini terjadi akibat salah satunya Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti timah yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, Abimanyu, menyatakan bahwa lonjakan persentase belanja pegawai terjadi secara otomatis seiring mengecilnya postur APBD. Situasi ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Kondisi ini memang perlu menjadi perhatian karena UU HKPD mensyaratkan pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen,” ujar Abimanyu saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026) siang.