Kado Manis HUT RI ke-81: Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bupati Riza Ajak Warga Segera Manfaatkan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Selain memberikan keuntungan berupa penghapusan berbagai denda, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor dengan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat melalui Samsat Keliling maupun Setempoh.
Melalui semangat HUT RI Ke-81 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, diharapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kabupaten Bangka Selatan.
Layanan Samsat Keliling dijadwalkan di sejumlah lokasi, yakni:
5 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Simpang Rimba;
7 Agustus 2026 di Kantor Desa Nyelanding;
11 Agustus 2026 di Kantor Desa Nangka;
14 Agustus 2026 di Kantor Desa Sidoharjo;
18 Agustus 2026 di Kantor Desa Bencah;
19 Agustus 2026 di Pelabuhan Sadai;
21 Agustus 2026 di Kantor Desa Delas;
26 Agustus 2026 di Kantor Kecamatan Tukak Sadai; dan
28 Agustus 2026 di Kantor Desa Tepus.

