Dari hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar, lokasi tambang terowongan tersebut diduga milik seorang warga berinisial IN. Petugas kemudian mendatangi kediaman IN untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.

Dalam proses klarifikasi, IN mengakui bahwa kegiatan penambangan sistem terowongan itu telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan. Dari aktivitas tambang ilegal tersebut, ia mengklaim mampu mengumpulkan hasil produksi rata-rata sekitar 40 kilogram timah per hari.

AKP Mardian menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan pemetaan lokasi, area tambang terowongan tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Guna mengantisipasi dampak bahaya serta pelanggaran hukum yang berlanjut, pihak kepolisian telah memberikan imbauan tegas kepada pemilik agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

“Personel sudah memberikan imbauan kepada Sdr. IN agar tidak lagi melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya, lokasi lubang tambang tersebut akan dilakukan penutupan secara permanen agar tidak dipergunakan kembali,” tegas AKP Mardian.